Produk Hukum Daerah Tak Boleh Lampaui Kewenangan UU
29-09-2017 /
SEKRETARIAT JENDERAL

"Sebetulnya dasarnya kan sudah jelas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, di situ sudah diatur tentang hal-hal apa yang harus diatur dalam tata tertib," ungkap Johnson di Ruang Rapat BKD, Jumat (29/9/2017).
Para Anggota DPRD Kota Magelang menanyakan soal asas tentang perubahan tata tertib itu harus mendapatkan semacam evaluasi dari Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri. Johson menyarankan, kalaupun dikonsultasikan dipersilakan saja.
"Kalau memang ada hal-hal yang menjadi dasar untuk mengkonsultasikan hasil dari konsepsi yang dibuat terhadap aturan DPRD itu ya. Khusus pada peraturan tata tertib kepada provinsi dan Kementerian Dalam Negeri," ungkap Johnson.
Adapun soal muatan lokal wisdom yang akan dicantumkan dalam tata tertib, Johnson menyarankan, agar poinnya dapat dipertimbangkan secara umum dari sisi kelayakan. Misalnya DPRD membolehkan mengundang mitra kerja secara informal dalam kaitan lobi. (eko,mp), foto : jay/hr.